Internet melalui teknologi world wide web, sudah semestinya menjadi arus kebebasan informasi yang dapat saling interkoneksi seluruh penduduk di dunia satu sama lain. Namun seperti terlihat pada peta berikut, terdapat beberapa black-hole pada web. Peta ini merepresentasikan 15 negara yang membatasi penduduknya dalam mengakses internet sebagai jalan untuk mensensor kebebasan arus informasi.
Negara pensensor terburuk adalah China, dengan Great (Fire)wall-nya, berikut desakannya pada self-cencorship oleh negara-negara bagian dan kerajaannya. Negara-negara lain juga mengatur firewall, khususnya Arab Saudi, sebuah negara maju yang (mungkin) tidak mengizinkan penduduknya untuk memiliki komputer.
Peta ini juga mempublikasikan peringkat dunia dari kebebasan pers. Daftar dari 15 negara internet-restricting (diikuti oleh peringkat mereka) mengindikasikan bahwa internet censorship adalah indikator kuat dari press censorship pada umumnya:
1. Maldives (144)
2. Tunisia (148)
3. Belarus (151)
4. Libya (152)
5. Syria (153)
6. Vietnam (155)
7. Uzbekistan (158)
8. Nepal (159)
9. Saudi Arabia (161)
10. Iran (162)
11. China (163)
12. Myanmar/Burma (164)
13. Cuba (165)
14. Turkmenistan (167)
15. North Korea (168 and very last on the list)
The question is, apakah UU ITE akan menambah panjang daftar keterbatasan arus informasi diatas?
Source: http://strangemaps.wordpress.com